Ini pos keduaku tentang BPJS, kali ini tentang Pendaftaran BPJS Pensiunan.
Nah ini perlu banget diurus kalo orang tua atau kerabat kalian ada yang pensiun dan mereka PNS. Alasannya ketika pemilik BPJS telah pensiun dan perlu menggunakan BPJS Kesehatannya misalnya pada suatu rumah sakit , BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan atau dibekukan karena belum lakukan pengalihan status ke pensiun.
Ini hal yang baru bagiku soalnya aku kira ketika pensiun data bapakku yang mulanya aktif bekerja bisa langsung terupdate oleh system BPJS ketika pensiunnya diurus tapi ternyata tidak. Pengalihan dari PNS aktif ke pensisun harus dilakukan secara manual. Informasi ini aku ketahui pas pengurusan kartu BPJSku yang hilang (kalian bisa lihat kisahnya disini wkk). Bapakku juga sebelumnya tidak mengetahui ada pengurusan BPJS Kesehatan juga saat pensiun.
Yang perlu kalian persiapkan adalah
1. FC SK PENSIUN
2. FC KARIB
3. STRUK GAJI TERBARU
4. FOTO 3X4 untuk seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga dan terdaftar BPJS berkaitan dengan Peserta yang didaftarkan Pensiun
5. FC KARTU KELUARGA
6. FC KTP sama dengan poin 4 KTP seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga dan terdaftar BPJS berkaitan dengan Peserta yang didaftarkan Pensiun
7. FC SURAT NIKAH
8. FC AKTA LAHIR ANAK
Pendaftaran Gratiss dengan menemui Custoumer Service di BPJS Kesehatan terdekat di wilayah kalian.
Oh iya buat kalian yang orang tuanya udah Pensiun dari PNS dan kalian masih kuliah, kalian harus menyetorkan Surat Keterangan Aktif Kuliah pada umur 21 tahun agar kartu BPJS Kesehatan kalian bisa tetap digunakan.
Terima Kasih telah membaca...
See You...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
sangat menerima kritik apalagi yang membangun :D
NO SARA dll yg melanggar hukum, nilai dan norma di Indonesia