Assalamualaikum Wr. Wb.
Sedang cari kerja ya? atau mau ikut pertukaran pelajar? kalo ngga dua-duanya ya udah wkk
Langsung ke inti begini proses dan syarat yang diperlukan untuk bikin SKCK di Bojonegoro
Persyaratan
1. Fotocopy KTP : 2 lembar
2. Fotocopy KK : 2 lembar
3. Fotocopy Akte Kelahiran : 2 lembar
4. Foto Pas 4 x 6 Background MERAH : 7 Lembar
5. Untuk SKCK pindah tempat harus disertai FC. surat pindah tempat dari Desa / Kecamatan
6. Untuk rekomendasi ke luar negeri disertai surat keterangan dari perusahaan yang memberangkatkan, surat izin keluarga sepengetahuan Kepala Desa, Surat rekomendasi dari Desa / Keluarahan setempat, Surat Rekomendasi dari Polsek setempat dan Foto 4 x6 7 lembar background MERAH. (no ini banyak banget)
Proses
1. RT : minta surat rekomendasi pengurusan SKCK ke Desa
2. Desa / kelurahan : minta surat rekomendasi pengurusan SKCK ke Polsek
3. Polsek membawa data diatas (1-6 sesuai kebutuhan penggunaan SKCK) dan mengisi form
4. Polres setor data yg dibawa di Polsek
5. Bayar administrasi di Polres lanjut rekap sidik jari (di Polres juga)
6. Tunggu
7. Jadi
Kalo mau dilegalisir juga bisa
8. Fotocopy SKCK (saya rekomendasikan 5 - 10 lembar)
9. Antri legalisir
10. Ambil. selesai. (legalisir ini kadang bayar, kadang ngga. Bayarnya 5 - 10 ribu. kalo mau aman ngga bayar 5 lembar saja)
Hint :
Prosesnya tidak terlalu panjang tapi kalo yang bikin lagi banyak (antrian banyak) nah barulah terasa panjang karena lama.
Keperluan penggunaan SKCK ini harus JELAS ngga boleh umum, misal melamar pekerjaan harus disebutkan ke mana contohnya melamar pekerjaan Swasta, melamar pekerjaan BUMN, Melamar pekerjaan PNS, tidak boleh melamar pekerjaan "saja". Kalo mau ditulis dua misalnya untuk melamar pekerjaan PNS atau Swasta harus bayar dua kali dan dapet 2 SKCK. piuuu…
Biaya (maksimum):
Administrasi : 30.000
Cetak foto 12 lembar : 15.000
Fotocopy : 5.000
Jadi ini adalah harga dan usaha kalian butuhkan dalam memenuhi salah satu persayaratan pekerjaan atau pertukaran pelajar. Selamat dan semangat berprogres!
Semoga membantu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
sangat menerima kritik apalagi yang membangun :D
NO SARA dll yg melanggar hukum, nilai dan norma di Indonesia